Nama : Findi
Yuningsih
Kelas : 2EB17
NPM : 22210785
Dari contoh kasus
diatas jelas ada tentang terjadinya pelanggaran hak cipta. Katena PT.A
menggandakan jurnal PT.B tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut atau dalam
artian perusahaan A tidak mencantumkan nama Perusahaan PT.B dalam referensi
penelitiannya. Disini dapat kita ambil pelajaran bahwa jika kita ingin
menggunakan karya seseorang atau hasil penelitian seseorang untuk referensi,
sebaiknya cantumkan nama atau lembaga perusahaan yang kita ambil datanya agar
tidak timbul kesalahpahaman. Pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi hukum.
Sebelum terjadi hal demikian,ada baiknya perusahaan PT.B me-hakpatenkan
karyanya atau mengesahkan karyanya di lembaga hukum agar tidak disalahgunakan
oleh pihak yang kurang bertanggung jawab