Selasa, 26 Juni 2012

tugas aspek dan hukum ekonomi


Nama    : Findi Yuningsih
Kelas     : 2EB17
NPM      : 22210785
5211AA93

Dari contoh kasus diatas jelas ada tentang terjadinya pelanggaran hak cipta. Katena PT.A menggandakan jurnal PT.B tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut atau dalam artian perusahaan A tidak mencantumkan nama Perusahaan PT.B dalam referensi penelitiannya. Disini dapat kita ambil pelajaran bahwa jika kita ingin menggunakan karya seseorang atau hasil penelitian seseorang untuk referensi, sebaiknya cantumkan nama atau lembaga perusahaan yang kita ambil datanya agar tidak timbul kesalahpahaman. Pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi hukum. Sebelum terjadi hal demikian,ada baiknya perusahaan PT.B me-hakpatenkan karyanya atau mengesahkan karyanya di lembaga hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang kurang bertanggung jawab